www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Sidang Kasus Kondensat, Saksi : Nota Dinas Bersama Menyetujui Kondensat Diberikan Kepada PT TPPI

Suasana Persidangan Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAKARTA, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan perkara dugaan kasus minyak mentah (kondensat) bagian Negara pada BP Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (PT. TPPI) yang menjadikan Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono. M.Sc serta Honggo Wendratno (In Absensia) sebagai Terdakwa, pada Senin (20/4/2020).

Sidang berlangsung melalui sarana Video Conference (Vicon) tersebut dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa PSBB dan diselenggarakan ditempat lokasi yang berbeda, yaitu di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri jakarta pusat. Dalam persidangan tersebut, tampak dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Kemudian, dari ruang Vicon Rutan Salemba Cabang Kejagung RI sebagai lokasi bersidang para terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sedangkan para saksi diambil dan didengarkan keterangannya dari  kantor Ditjen Anggaran Lantai 10 Gedung  Kementerian Keuangan RI. 

Sedangkan para saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, ada lima orang. Mereka adalah pertama, Ani Ratnawati selaku Wakil Menteri Keuangan RI dari tahun  2010 sampai 2014. Kedua, Mariatul Aini selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu RI dari  2014 sampai sekarang. 

Sedangkan saksi ketiga Drs. Mudjo Suwarno selaku Direktur PNBP pada Dit.PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI tahun 2006 sampai 2011. Keempat, Erman Jaya Kusuma  selaku Kasubdit Penerimaan Migas Direktorat PNBP, pada Ditjen Anggaran Kemenkeu RI tahun 2008 sampai 2012, dan saksi kelima T.Supriadi Sinaga selaku Kasubdit Penerimaan Migas Direktorat PNBP, pada Ditjen Anggaran Kemenkeu RI tahun 2015 sampai sekarang.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi, Ani Ratnawati yang kala itu sebagai Dirjen Anggaran menyatakan mengetahui penunjukan PT TPPI sebagai penerima kondensat dari  dokumen. 

Lebih lanjut, ketika ditanya Tumpal H. Hutabarat SH M.Hum selaku Kuasa Hukum, mantan Kepala BP Migas Ir. Raden Priyono kepada Ani terkait apakah bawahannya pernah melaporkan mengenai dasar permohonan surat  yang diajukan PT TPPI itu. Karena salah satunya mengenai krisis likuiditas yang menyebabkan TPPI tidak memperoleh pinjaman. 

Sebagai saksi Ani mengatakan bahwa laporannya hanya dalam nota dinas bersama, itulah yang disampaikannya. “Dalam nota dinas bersama yang disampakan itu disusun oleh direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Kepala pusat pengelolaan resiko viskal itulah yang menjadi acuan dari semua nota dinas ini, kemudian disampaikan kepada Mentri Keuangan,” ucapnya. 

Menurut Ani dalam surat yang diajukannya tersebut, telah menjelaskan kondisi keuangan TP TPPI. “Jadi betul Pak, didalam surat ini dijelaskan kondisi keuangan yang dialami PT TPPI. Demikian juga dikaitkan dari sedemikian yang Bapak tanyakan tadi. Dituliskan semua didalam nota dinas bersama,” ujar Ani selain dari Dirjen Anggaran dan Kepala BKM, tegasnya. 

FAKTA HUKUM

Menurut Tumpal para saksi telah menyetujui tata cara pemberian kondensat berdasarkan suratnya. Karena nota dinas dari para saksi itu, untuk menyelamatkan aset negara, dan menghemat devisa negara. Oleh sebab itulah Mentri Keuangan menyetujui agar PT TPPI tersebut diberikan kondesat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut tidak ada pelanggaran hukum. 

“Pemberian kondensat itu untuk mengamankan aset Negara, berdasarkan nota dinas dari para saksi tersebut. Sehingga menteri menyetujui dan terbitlah surat Mentri Keuangan No 85 tahun 2009. Surat Menteri Keuangan itu menjadi dasar untuk menunjuk PT TPPI. Sehingga berdasarkan dari fakta-fakta itu, tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Tumpal Hutabarat kepada wartawan usai sidang.

Karena lanjut Tumpal penunjukan tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara, yang nota bane saham di PT TPPI itu milik pemerintah. “Berdasarkan hal itu, untuk menghemat devisa negara, makanya diberikan kondensat tersebut kepada PT TPPI,” pungkasnya. (Acil).

Tidak ada komentar