www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Jamdatun Gelar In House Training Untuk Dampingin Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Penanganan Covid-19


JAKARTA, - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Ferry Wibisono, melaksanakan in house training (pelatihan singkat) dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin (20/4/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan melalui sarana video conference (vicon) yang diikuti secara langsung dengan nara sumber Jamdatun, Ferry Wibisono,  Roni Dwisusanto Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Iwan Taufic Purwanto Deputi Kepala BPKP  Bidang Polhukam PMK, yang diikuti oleh Sesjam Datun, Para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para Kasubdit di lingkungan Jam Datun,  serta diikuti oleh seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Datun seluruh Indonesia.

Dalam pembukaan acara tersebut, JAM Datun Ferry Wibisono,  memaparkan bahwa acara in house training ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. 

"Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid 19 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance)," ujar Ferry.

Untuk itu Jam Datun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kepala LKPP, Roni Dwisusanto  langsung dari ruang kerjanya menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat pada pokoknya bahwa pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid 19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.

Selanjutnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PamK , Iwan Taufiq Purwanto,  menyampaikan materi dengan judul Pengawasan Akuntabilitas Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Pendemik Covid-19 pada pokoknya menyampaikan bahwa  pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana. (Acil)

Tidak ada komentar