www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejati Maluku MoU Terkait Persidangan Online. Kejari Seram Bagian Barat: Siap Sidangkan Pakai Aplikasi Skype


MALUKUPasca nerebaknya penyebaran virus corona, persidangan pun harus pake online. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvalo SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan mulai sidang secara online pada Senin, 6 April 2020. Karena di daerahnya tersebut jauh dari kota dan berbentuk kepulauan.

Menurut Sugih, pihaknya sudah menyiapkan segala perangkat untuk persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi Skype. "Kami akan mulai sidang  secara online pada Senin 6 April 2020. Pakai aplikasi Skype untuk acara persidangannya," ujarnya Rabu, (1/4) melalui jaringan handphon. 

Terkait persidangan kata Sugih, di daerahnya banyak perkara penganiayaan seperti berantam, pengeroyokan bahkan ada juga pembunuhan. "Disini banyak perkara penganiayaan, seperti berantam, pengeroyokan hingga pembunuhan. Lalu ada juga perkara pemerkosaan anak dibawah umur. Saat ini peroses persidangannya sedang berlangsung," tandasnya.


KEJATI MoU

Sebelumnya, ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Maluku, Yudi Handono SH MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Dr H.Zainuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka SH MH telah menandatangani Nota kesepakatan bersama  (MoU) pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu. 

Menurut Kejati Maluku Yudi Handono, MoU tersebut terkait pelaksanaan sidang secara online di wilayah hukum Provinsi Maluku. Sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) yang penyebarannya semakin masif saat ini.

"Tujuannya adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum. Tentunya dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19," tandasnya.(Acyl)

Tidak ada komentar