www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Jakpus Gelar Sidang Online Sebanyak 92 Perkara


JAKARTA, - Sesuai Instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk mengantisipasi pencegahan dan penyebaran  wabah Covid -19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat, menggelar sidang secara online perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bidang Intelijen, Ashari Syam, mengatakan sidang secara online telah dilakukan melalui aplikasi zoom, dan telah dilaksanakan sebanyak 92 perkara.

"Untuk sidang secara online, perkara pidum sebanyak 91 perkara dan 1 perkara pidsus yang sudah kita sidangkan," ujar Ashari melalui aplikasi Whats App kepada pewarta (1/4).



Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melaksanakan sidang secara online dengan sistem teleconference melalui aplikasi zoom perkara TP.Cukai dengan terdakwa Lamhot Simbolon dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr.M.Yusuf SH,MH (Kasi Pidsu kejari jakpus) dan Nanang Prihanto SH pada 30 Maret 2020.

Dalam tuntutannya JPU, M.Yusuf dan Nanang menuntut terdakwa Lamhot Simbolon dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 157.000.000.

"Untuk Sidang Lamhot agenda pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU Dr. Muhammad Yusuf Putra (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat) dan Nanang Prihanto, SH. Lamhot dituntut Penjara 1,3 Tahun dan denda Rp.157 juta," ujarnya via WhassApp kepada pewarta Rabu (1/4).

Selanjutnya sidang ditunda dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2020. (Acil).

Tidak ada komentar