Jaksa Agung Tunjuk Bambang Sugeng Rukmono Sebagai PLT Wakil Jaksa Agung
![]() |
Dr. Bambang Sugeng Rukmono SH, SH |
JAKARTA, - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin), Bambang Sugeng Rukmono, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Jaksa Agung RI, pada Senin (27/4/2020).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui siaran persnya mengatakan, Bambang Sugeng Rukmono disamping melaksanakan tugas sebagai JAM Bin sekaligus melaksanakan tugas sebagai PLT Wakil Jaksa Agung RI.
"Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang memerintahkan Bambang Sugeng Rukmono, disamping tugas sebagai JAM Bin melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI," ujar Hari.
Hari juga menjelaskan, Penunjukan Bambang yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tersebut, lantaran pejabat lama, Dr Arminsyah meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang pembatas jalan tol Km 13 arah Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
"Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung RI tersebut, yang nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung RI tersebut akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yg telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19," tuturnya.
Hari menambahkan, Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif. (Acil).
Tidak ada komentar