Sudah Serahkan Uang Rp 1 Milyar Lebih, PN Jakarta Barat Belum Laksanakan Eksekusi
JAKARTA, - PT Bangkit Perkasa Sukses (PT BPS) dengan Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.MCL kecewa berat terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) yang tidak bisa melaksakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang berlokasi di jalan Kayu Besar 12 Kapuk, Jakarta Barat, padahal sudah mengeluarkan biaya Rp 1,5 milyar untuk permohonan Eksekusi tersebut.
Menurut Hartono, tidak terlaksanakannya Eksekusi Pengosongan tersebut dikarenakan adanya putusan perdata oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Budi Mursito dengan Hakim Anggota Robert Hendrik Pasumah dan Agus Pambudi dengan perkara NO:767/Pdt.G/2019/PN.Jkt Brt dengan mengabulkan gugatan penggugat . dalam hal ini penggugat mengaku sebagai ahli waris lahan yang dalam sita eksekusi tersebut, Putusan ini pun dinilai aneh oleh Hartono.
Perkara ini bermula dari, PT.BPS selaku pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
(KPKLN) Jakarta IV dimana Hioe Pujabi sebagai kreditur PT Bank CNB Niaga dalam pembayaran kreditnya macet. Maka pada tanggal 22 November 2017 sebidang tanah Surtipikat Hak Milik (HM) NO: 808/Tegalalur seluas 1543 M2 yang berada di jalan Kayu Besar 12 Kapuk, Jakarta Barat tersebut dilelalang, sebagai pihak pemenang lelang yang sah maka PT.BPS mengajukan permohonan eksekusi terhadap pengosongan lahan tersebut ke PN Jakarta Barat.
Setelah pemohon melakukan pembayaran biaya eksekusi pengosongan lanjutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar lebih, pada tanggal 24 Oktober 2018 eksekusi pengosongan lahan dilangsungkan dan berbasil, tapi tidak 100%, karena yang sebagian lagi, 273 M2 masih dikuasai masyarakat.
Atas dasar saran dari pihak Kepolisian Tegalalur, sebagian tanah yang dikuasai warga seluas 273 M2 tersebut ditunda eksekusinya untuk 1 bulan kemudian.
Obyek eksekusi lelang berupa tahah SHM itu semula milik 4 orang yang antara lain H. Katjing, H Sanan, H Sanen dan H. Bolot dan dikuasai selama 20 tahun sejak 1993 sampai dengan 2013 .
Pada tahun 2013 terbitlah Akta Jual Beli (AJB), tanah menjadi milik Hioe Pujabi dan olehnya dijaminkan ke Bank CNB Niaga.
Ketika pemohon eksekusi minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lanjutan, dan telah pula membayar biaya ratusan juta rupiah, hingga seluruhnya kalau ditotal biaya yang dikeluarkan Pemohon mencapai Rp 1,5 milyar, eksekusi lanjutan ini tidak bisa dilaksanakan karena adanya gugatan yang masuk di pengadilan setempat dimana sebagai penggugat adalah orang yang mengaku sebagai cucu H. Sanen. Sang cucu ini mengaku sebagi ahli waris.
Yang menjadi pertanyaan dari Hartono selaku kuasa hukum pemenang lelang, adalah; orang yang mengaku cucu H. Sanen ini dari istri yang keberapa? Istri sah atau siri ? Sebab dia tidak pernah menunjukan Surat Keterangan Waris (SKW) tersebut, katanya.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, Dan yang sangat aneh, majelis hakim Bambang Budi Mursito yang memproses gugatan dengan perkara NO: 767/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Brt tersebut mengabulkan gugatan penggugat.
" Ini sangat mengerikan, karena hakim mengabulkan penggugat sebagai Legal Standing, padahal tidak ada Surat Keterangan Waris (SKW) bahwa penggugat sebagai pewaris. Selain itu pemilik asal dari tanah tersebut yang jumlahnya 4 orang yang mengusai lahan selama 20 tahun juga tidak pernah komplen," ujar Hartono.
Hartono juga menjelaskan, SHM NO: 808/Tegalalur tersebut sedang disita untuk eksekusi pengosongan yang masih belum selesai dan belum dicabut berdasarkan berita acara sita eksekusi NO: 08/2028/Eks.Jo NO: 646 /28/2017 tqnggal 6 Agustus jo penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat NO: 08/2018 Eks.jo NO: 646/28/2027, tanggal 30 Agustus 2018 dan seterusnya.
" Ini juga dapat diartikan bahwa majelis hakim yang diketuai Bambang Budi Mursito SH tersebut tidak mengahargai Ketua Pengadilan Neheri Jakarta Barat yang telah mengeluarkan Surat Eksekusi Pengosongan lahan sebelumnya." Tutur Hartono kepada wartawan di Kantornya, Rabu (11/3/2020)
Oleh karena itu, majelis hakim dalam perkara perdata 767/Pdt.G/2018/PN.Jkt Brt tersebut oleh Hartono dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang beralamat di jalan A Yani Cempaka Putih Timur dengan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim tanggal 20 Januari lalu.
Surat leporan tersebut mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr Andriani Nurdin SH.MH melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Februari lalu. Dalam suratnya Andriayani Nurdin meminta klarivikasi kepada Ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus ini. (****).





Tidak ada komentar