JAM Pidum : Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Kerawanan
JAKARTA, - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menggelar Video Conference (Vicon) kepada Kejati dan Kejari Se-Indonesia, bertempat di Media Center Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Vicon tersebut dengan Tema Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Melalui Sentra GAKKUMDU dan kesiapan Jajaran Kejaksaan Menjelang Pilkada 2020.
Melalui sarana Vicon tersebut, Sunarta memberikan pengarahan dan mengingatkan kepada seluruh Kajati dan Kajari Se-Indonesia agar selalu berhati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan pada pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah.
"Potensi kerawanan tersebut seperti adanya kampanye hitam melalui media sosial atau medsos, Kemudian adanya politik uang maupun mahar politik serta politik identitas, Relasi kuasa pada politik lokal dan Netralisasi Apratur Sipil Negara serta Netralisasi Penyelenggara Pilkada," ujarnya.
Sunarta menjelaskan, Rincian Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 Daerah, dengan rincian 9 Propinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota dengan Satu Kota Makasar melakukan Pilkada Ulang.
Dia menyebutkan dalam upaya meningkatkan kemampuan jaksa yang tergabung di sentra Gakkumudu atau Penegakan Hukum Terpadu di seluruh Indonesia antara lain dengan memberi pelatihan-pelatihan.
Sunarta juga menjelaskan, Pelatihan dilakukan bekerjasama dengan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten-Kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.
“Tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan pemahaman para jaksa mengenai pola penanganan perkara pilkada. Serta menyamakan pemahaman mengenai unsur-unsur pidana dalam UU Pilkada,” tuturnya.
Dalam vicon tersebut, Sunarta juga menyampaikan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
“Sehubungan dengan itu maka Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru,” ucapnya. (Acil).





Tidak ada komentar