www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Putusan Sela Eks Kepala BP Migas-TPPI 


Jakarta, - Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan perkara minyak mentah (Kondensat) BP Migas dengan PT Trans Petrochemchal Indotama (PT TPPI) dengan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono, Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, pada Senin (9/3/2020).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai  Rosmina menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak eksepsi yang telah diajukan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono dalam kasus kondensat BP Migas-TPPI. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu menerima dakwaa jaksa dan menolak eksepsi terdakwa, karena sudah memasuki pokok perkara. Dua, menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Rosmina dalam putusan sela, yang dibacakannya pada Senin (9/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai persidangan, tim penasehat hukum mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela  tersebut. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi.

"Penasehat hukum terdakwa  siap membuktikan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi. Karena tindakan yang dilakukan BP Migas, hanya melaksanakan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Tumpal juga menyatakan, bahwa kebijakan pemerintah itu merupakan tindakan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI.

"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan tindakan administrasi/ beleid pemerintah (hukum administrasi negara) bukan tindak pidana korupsi. Serta tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI yang dimaksud dalam dakwaan tersebut," pungkasnya.(Acil)

Tidak ada komentar