www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Tim AMC Kejagung Tangkap Buronan Bandar Sabu dan Pelaku Perkara TPPU

Jakarta, - Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar mengamankan buronan (DPO) Kejati Jambi yang berstatus Terpidana atas nama Rudi Arza bin Suharnak dalam perkara Narkotika sabu-sabu sebanyak 1020,970 gram dan sekaligus Terdakwa dalam perkara TPPU, pada jumat (21/2/2020).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono SH, MH, Rudy Arza sendiri merupakan Terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun (Predicate crime). 

"Bahwa Awalnya pada saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715.000.000,- terpidana/terdakwa  melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan (setelah pembacaan tuntutan)," ujar Hari.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana / terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat dan setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya , terpidana/terdakwa ditangkap kembali hari Jum'at, 21 Februari 2020 sekitar pukul 16.40 WIB.

"Selanjutnya terpidana/terdakwa akan dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU," kata Hari.

Hari juga menjelaskan, Bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," imbuhnya.

Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. 

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang. (Acil).

Tidak ada komentar