Pengacara "Drg. AG": Stop Kriminalisasi Tokoh Orang Asli Papua
Jakarta, - Informasi dan opini yang berkembang saat ini sudah bias interpretasi dan cenderung liar dalam pemberitaan atas kasus laporan terhadap “drg.AG” di Polda Metro Jaya, Jakarta. Untuk itu Tim Pengacara “drg AG” meminta semua pihak, baik elemen masyarakat, pers dan publik agar lebih bijak menanggapi kasus laporan atas “drg.AG” di Polres Jakarta Selatan.
“Kami minta berhenti, stop kriminalisasi terhadap Tokoh Orang Asli Papua.”
Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH dan Drs. Aloysius Renwarin, SH,MH mengatakan di Jakarta, Senin, 10/2/2020. Keduanya menanggapi pemberitaan dan presepsi yang muncul atas kasus laporan terhadap “drg.AG” di Polres Jakarta Selatan.
Drg.AG mempercayakan laporan atas dirinya ini kepada empat pengacara/Advokat sebagai kuasa hukum. Selain kedua pengacara/advokat senior di atas bergabung juga SH.MH. Yustinus Butu, SH,MH dan Relika Tambunan, SH.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya laporan seorang ibu rumah tangga atas nama “AD” ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Dalam berita itu disampaikan, laporan itu AD menuding AG, seorang ASN di Pemprov Papua, telah melakukan sexual abuse atas putrinya ABS, 18 tahun, di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Terhadap laporan ini dan pemberitaan yang menyertai dalam minggu terakhir ini, kuasa hukum drg. AG memberi penjelasan lebih jauh untuk meluruskan dan mengklarifikasi sejumlah hal penting atas kasus laporan atas klien mereka.
Aloisius Renwarin, seorang pengacara senior di Papua mengatakan, semua pihak harus bisa lebih bijak dan tahan diri menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat Pores Selatan tempat laporan ini dibuat dan hingga saat ini aparat penyelidik di Polres Jakarta Selatan belum mengumumkan hasil penyidikannya. Untuk itu dalam proses hukum, tidak hanya yang pelapor yang harus dijaga previlesenya, tapi juga terlapor harus dijaga martabat serta kehormatan pribadinya.
Artinya, dalam laporan ini belum ada tersangka. Pada sisi lain, figur seorang drg. AG dikenal baik di lingkungan birokrat, tokoh agama dan tokoh adat. Dia sudah berbuat banyak untuk kemajuan kesehatan di Papua. Membangun banyak rumah sakit di daerah-daerah Papua dan sekarang sedang berusaha membangun rumah sakit termoderen di Papua dan bahkan untuk daerah Pasifik.
“Karena itu harga diri, kehormatan dan martabat pribadinya harus dijaga,” ujar Aloysius Renwarin sebagai kuasa hukum drg.AG.
Sementara itu, Stefanus Roy Rening menilai, pemberitaan media dan presepsi yang muncul di tengah publik sudah mengarah pada character assassination atau pembunuhan karakter terhadap drg.AG. Mengikuti tren pemberitaan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat sudah menjurus ke arah kriminalisasi pribadi terhadap seorang tokoh Orang Asli Papua. Padahal drg.AG adalah seorang tokoh di lingkungan birokrat Provinsi Papua, tokoh agama dan juga tokoh adat di Pegunungan Tengah. Pada sisi lain, ada hubungan kekerabatan yang erat sudah terjalin 20-an tahun antara pelapor dan drg.AG.
“Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk stop, berhenti melakukan kriminalisasi lewat opini yang menyesatkan publik,” tandas Stef Roy Rening melanjutkan.
Segera Hentikan Laporan ini
Dijelaskan, ada dua hal yang santer diberitakan seminggu terakhir bahwa ada dugaan sex abuse berupa minuman tertentu yang membius korban dan juga terjadi pemerkosaan. Sebagai kuasa hukum kami sudah berusaha melakukan investigasi dan tidak menemukan fakta atas tuduhan yang dimaksud. Artinya tuduhan tidak sesuai fakta. Juga tidak ada temuan penggunaan obat bius atau sejenisnya untuk membius.
“Bagaimana bisa dibilang ‘korban’ dibius sementara pertemuan hanya sekitar 30 menit dan langsung bisa pulang sendiri dengan ojek online. Dari akal sehat saja, jika benar dibius tenggang waktu pertemuannya tidak mungkin hanya 30 menit lalu pulang sendiri dengan ojek online,” ujar Roy Rening.
Ditambahkan, selain itu, ada kejanggalan lainnya, seperti dilaporkan yaitu kejadian tanggal 28 Januari tapi visum yang dilakukan baru pada tanggal 30 Januari. Secara hukum, laporan seperti ini diragukan validitasnya, selain itu tidak ada saksi lain dan hanya menyertakan rekaman kamera CCTV.
“Kamera CCTV hanya merekam saat kedatangan dan kepulangan. Karena itu tidak bisa dijadikan bukti adanya unsur pemerkosaan seperti dituduhkan. Karena itu, kami mendesak kepolisian, khusunya Polres Selatan agar segera menghentikan kasus ini,” tegas Stef Roy Rening.
Soal hukum yang dituduhkan, kasus ini merupakan delik aduan bukan pidana biasa. Oleh karenanya, urusan hukum ini hanya antara pelapor dan terlapor dan masih ada peluang untuk berdamai apabila pelapor mencabut laporannya. Karena itu, pihaknya minta agar elemen masyarakat dan publik umumnya yang tidak berkepentingan agar segera menghentikan polemik dan perdebatan soal kasus ini karena akan mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter seorang tokoh Orang Asli Papua.
“Terkesan ada upaya kapitalisasi pemberitaan untuk membunuh karakter seorang tokoh Orang Asli Papua,” kata Aloisius Renwarin tandas.
Lebih lanjut, Renwarin mengatakan kami yakin, perbuatan yang dituduhkan tidak benar. Apalagi antara terlapor dan pelapor memiliki hubungan cukup dekat. Ketika menikah duli, AG adalah orangtua wali untuk pernikahan AD dan suami, orang tua dari ABS. “ABS bahkan memanggil saudara AG dengan sapaan ‘Tete’ (kakek),” jelas Roy Rening.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mempelajari dengan serius arah perkembangan pemberitaan, opini yang muncul di tengah masyarakat dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan demi martabat klien kami.
“Untuk itu, demi martabat seorang Tokoh Orang Asli Papua, agar informasi dan berita ini tidak terus bias dan melebar lebih jauh, kami mendesak agar pihak kepolisian agar segera menghentikan laporan ini,” ujar Renwarin lagi. Apalagi, sampai sejauh ini, pihak Polres Jakarta Selatan belum mengeluarkan pernyataan apapun sehubungan dengan laporan ini. (***)





Tidak ada komentar