www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus PT. Asuransi Jiwasraya

Jakarta, - Tim Jaksa Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan Negara hingga Rp.13,7 triliun, Pada Senin (10/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam siaran Persnya menjelaskan, Sembilan orang saksi yang diminta keterangan yaitu.

1. Alwi Halim  (Dir. Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas)
2. Danang Suryono (GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT.AJS)
3. De Yong Adrian ( eks Dir. Pemasaran PT. AJS).
4. Supardi Sudiro (Kepala Divisi Management Resiko PT. AJS).
5. Putu Sutama, SE MM (eks GM Teknis PT. AJS).
6. J Wahyoedi Hidayat (Direktur PT. SMRU)
7. Agustin Widhiastuti (pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS ).
8. Devi Henita (Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama).
9. Adnan Tabrani (Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk).

Lebih lanjut hari menjelaskan, Bahwa dari sembilan orang saksi yang diperiksa, Tiga orang saksi merupakan  pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum lengkap dan sisa enam orang saksi merupakan  pemeriksaan perdana dan dari sembilan orang saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok yaitu.

Satu orang saksi dari perusahaan sekuritas keuangan, Dua orang saksi dari perusahaan  emiten yg menjual saham di bursa, Lima orang saksi dari management PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Satu orang saksi dari PT Hanson Internasional Tbk.

Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya adalah atas nama Tersangka Benny Tjokrosaputro.

Pemeriksaan  Tersangka Benny Tjokrosaputro dan beberapa pemeriksaan saksi sampai saat ini masih berlangsung sejak kedatangan pagi dan siang tadi.

Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya selain enam orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Siapapun pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan  pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya. (Acil).

Tidak ada komentar