Jaksa Agung :Kepala Desa Jika Terindikasi Melakukan Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidanakan
Jakarta, - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tak langsung mempidanakan kepala desa (Kades) jika terindikasi melakukan korupsi dana desa, dikarenakan kemungkinan terjadi karena tidak memahami pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati.
"Khususan dana desa ini, minta perhatian. Untuk penanganan saya minta langkah mens reanya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung," kata Burhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Burhan mengatakan, setiap calon kepala desa biasanya berasal dari orang terpandang. Oleh sebab itu, ia tak yakin para kepala desa mengincar dana desa.
Ia pun menyarankan, para staf di pemerintahan daerah membimbing kepala daerah terkait pengelolaan dana desa.
"Setiap apapun pembelajaran, itu adalah pada pemda. Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kades atau sekdes, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, jajarannya seperti Kejaksaan Tinggi untuk menyeleksi proses tindak lanjut soal dana desa.
"Tolong perhatikan secara betul mens reanya, dan jangan sembarang menetapkan," pungkasnya. (Acil)





Tidak ada komentar