Bandar Narkoba Dihukum Hanya 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta, – Terdakwa Steven Dermawan alias Aliong, bandar Narkoba yang tertangkap memiliki 23, 4 gram sabu-sabu, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai, Panji Surono dengan hakim anggota, Rosmina dan Bintang AL, menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan.
“Perbuatan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong, terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap hakim ketua Panji Surono dalam amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pekan lalu.
Sebelum sidang pembacaan putusan, pada hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan. Adapun sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga, menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU Indra Sinaga, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primair yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Melainkan dakwaan Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda sebesar 800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan”, kata JPU Indra Sinaga dalam tuntutannya.
Perlu diketahui, Steven Dermawan alias Aliong saat ditangkap polisi pada Sabtu (12/10/2019) ditemukan, satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,4 (dua puluh tiga koma empat) gram.
Ironisnya, Bukan hanya Narkotika yang ditemukan, ada satu unit timbangan Elektrik warna silver. Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta korek api Gas warna biru dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard. Mendengar putusan 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. (Acil)
“Perbuatan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong, terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap hakim ketua Panji Surono dalam amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pekan lalu.
Sebelum sidang pembacaan putusan, pada hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan. Adapun sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga, menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU Indra Sinaga, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primair yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Melainkan dakwaan Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda sebesar 800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan”, kata JPU Indra Sinaga dalam tuntutannya.
Perlu diketahui, Steven Dermawan alias Aliong saat ditangkap polisi pada Sabtu (12/10/2019) ditemukan, satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,4 (dua puluh tiga koma empat) gram.
Ironisnya, Bukan hanya Narkotika yang ditemukan, ada satu unit timbangan Elektrik warna silver. Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta korek api Gas warna biru dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard. Mendengar putusan 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. (Acil)





Tidak ada komentar