www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Terbukti Mencuri, WNA Bulgaria Dihukum 7 Bulan Penjara

WNA Bulgaria Precup Caludiu Christian divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum 7 bulan penjara. Ia didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat Prayudi, SH. Foto : Dolly S
Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria Precup Caludiu Christian yang didakwa melakukan pencurian uang sebesar Rp10 juta, akhirnya oleh majelis hakim divonis selama 7 bulan penjara, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN Jakpus), Kamis (7/11/19).

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pratama Hadi menuntut bule Precup Caludiu Christian selama 1 tahun penjara.

Usai sidang, kuasa hukum Precup Caludiu Christian, Advokat Prayudi dari Kantor Hukum Prayudi SH & Partners yang sering menangani perkara Warga Negara Asing (WNA), menyatakan JPU menuntut dengan dakwaan berlapis.

Kesatu, pasal 362 KUHP atau kedua, pasal 30 ayat (3) jo. pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga, pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan unsur unsur UU ITE dan hanya bisa membuktikan 362 pencurian biasa.

Prayudi mengatakan, pihaknya selama ini sudah banyak menangani dan membantu pihak kedutaan Bulgaria, Rumania dan Kroasia. Mereka sangat berterina kasih karena warganya sudah dibela secara profesional dan baik. (Dolly S)

Tidak ada komentar