Polisi Musnahkan BB Kejahatan Narkoba
Jakarta - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro musnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4170 butir dan sabu seberat 589 gram dengan cara diblender.
Barang haram tersebut berasal dua tersangka atas nama Syahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti.
Keduanya ditangkap di parkiran apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2019.
Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Fahmi Fiandri mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan proses hukum untuk melengkapi berkas para tersangka.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba yang mana hasil dari pemusnahan akan dituangkan dalam satu berita acara dan kelengkapan formil dari suatu berkas perkara tindak pidana narkoba," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dari hasil pemeriksaan, kata Fahmi, tidak ada hubungan istimewa di antara keduanya, bahkan tersangka ternyata masih di bawah umur.
"Setelah jalani proses pemeriksaan kedua tersangka, mereka tidak ada hubungan khusus," ujar Iptu Fahmi.
Barang haram tersebut berasal dua tersangka atas nama Syahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti.
Keduanya ditangkap di parkiran apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2019.
Panit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Fahmi Fiandri mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan proses hukum untuk melengkapi berkas para tersangka.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam tindak pidana narkoba yang mana hasil dari pemusnahan akan dituangkan dalam satu berita acara dan kelengkapan formil dari suatu berkas perkara tindak pidana narkoba," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dari hasil pemeriksaan, kata Fahmi, tidak ada hubungan istimewa di antara keduanya, bahkan tersangka ternyata masih di bawah umur.
"Setelah jalani proses pemeriksaan kedua tersangka, mereka tidak ada hubungan khusus," ujar Iptu Fahmi.





Tidak ada komentar