Hakim Tolak Eksepsi Rudy Kurniawan
Jakarta - Sidang lanjutan perkara pemalsuan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy Kurniawan, beragendakan putusan sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (18/11/2019).
Majelis hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga, menolak eksepsi (keberatan) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan, membebankan biaya perkara hingga putusan akhir."
Surat dakwaan Jaksa menyebutkan Rudy diduga melanggar pasal 266(1)KUHP subs pasal 266(2)KUHP, atau pasal 263(1)KUHP subs pasal 263(2)KUHP.
Perkara ini berawal dari Rudy Kurniawan yang dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank MAS (Bank Multi Artha Sentosa), Jakarta.
Kepada para wartawan seusai sidang di PN Pusat, Jong Andrew mengatakan dia sudah memperingatkan Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut, sebab yang jadi jaminan adalah rumah tinggal milik Jong . Namun tanpa sepengetahuan Jong, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan kredit.
Tidak hanya itu, Rudy juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew sehingga terdakwa berhasil mendapatkan kredit dari Bank MAS sebesar empat miliar rupiah.
Menurut Jong Andrew, Rudy Kurniawan sebenarnya juga merupakan orang yang memiliki kasus pidana yang lain.
Jong pun menunjukkan kepada wartawan perkara pidana No 1879/Pidana.Sus/2018/PN.Jkt.Brt lantaran tersandung kasus narkoba dan dihukum rehabilitasi delapan bulan yang diputus pada 16 Januari 2019 lalu.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew. (Acil)
Majelis hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga, menolak eksepsi (keberatan) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pokok perkara tetap dilanjutkan, membebankan biaya perkara hingga putusan akhir."
Surat dakwaan Jaksa menyebutkan Rudy diduga melanggar pasal 266(1)KUHP subs pasal 266(2)KUHP, atau pasal 263(1)KUHP subs pasal 263(2)KUHP.
Perkara ini berawal dari Rudy Kurniawan yang dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank MAS (Bank Multi Artha Sentosa), Jakarta.
Kepada para wartawan seusai sidang di PN Pusat, Jong Andrew mengatakan dia sudah memperingatkan Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut, sebab yang jadi jaminan adalah rumah tinggal milik Jong . Namun tanpa sepengetahuan Jong, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan kredit.
Tidak hanya itu, Rudy juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew sehingga terdakwa berhasil mendapatkan kredit dari Bank MAS sebesar empat miliar rupiah.
Menurut Jong Andrew, Rudy Kurniawan sebenarnya juga merupakan orang yang memiliki kasus pidana yang lain.
Jong pun menunjukkan kepada wartawan perkara pidana No 1879/Pidana.Sus/2018/PN.Jkt.Brt lantaran tersandung kasus narkoba dan dihukum rehabilitasi delapan bulan yang diputus pada 16 Januari 2019 lalu.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Kamis, (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Jong Andrew. (Acil)





Tidak ada komentar