www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Palsukan Tandatangan Demi Dapatkan Kredit Bank, Rudy Terancam Penjara

Jakarta- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/112019) sore.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban Jong Andrew dan Saripiah Muksin.

Jong Andrew pada  sidang itu  menjelaskan awalnya ia dan Rudi menjalin kerjasama sejak 2002 lalu dalam usaha obat-obatan yang hanya berlandaskan hubungan kepercayaan.

Tahun demi tahun usaha itu berjalan lancar, bahkan modal usaha pun berkembang.

Namun sejak 2015 mulai timbul permasalahan, hingga akhirnya Jong melaporkan Rudy ke pihak berwajib karena diduga memalsukan tandatangan Jong untuk perpanjangan kredit di Bank Multiarta Sentosa (MAS), Jakarta.

Padahal, sebelumnya Jong Andrew sudah memperingatkan Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut.

"Dalam pengajuan kredit itu, yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah saya. Namun, tanpa sepengetahuan saya, dia diam-diam tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara diduga memalsukan tanda tangan saya," jelas Jong Andrew kepada majelis hakim yang diketuai Desebeneri Sinaga.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (25/11)mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Acil)

Tidak ada komentar