www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Jakarta Barat Terima Tahap Dua Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Mantan Oknum ASN

JAKARTA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menerima penyerahan tersangka yang berisial TPU dan Barang Bukti (Tahap II) dalam kasus diduga memeras warganya untuk Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris, pada Rabu (1/7/2020).

Tersangka TPU yang merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Mantan Kepala Seksi Pemerintahan kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga memeras warganya untuk penerbitan surat pernyataan ahli waris.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, Tersangka TPU akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan yang diduga telah melakukan  pemerasan terhadap warga sewaktu menjadi ASN.

"Penyerahan Tahap II ini  Penyalahgunaan Kewenangan  yang dilakukan Tersangka TPU dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019 saat Saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P (suami saksi) yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk," ujar Riopan, dikantornya, Selasa (30/6)

Riopan menjelaskan, selanjutnya Tersangka akan menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat Tersangka mendapat bagian sebesar 35 %. Setelah Saksi KM  selesai mencairkan uang dari rekening Almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

"Hasil penyidikan Tim Penyidik oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil & materil dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Riopan.

Atas Perbuatan tersebut, tersangka TPU diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Acil).

Tidak ada komentar