www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Toga Penasehat Hukum Penyiram Air Keras Novel Di Nilai Menyalahi Aturan UU Advokat

Advokat Senior, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL
JAKARTA, - Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan selama proses persidangan, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis Mahulette dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

Menurut Advokat Senior, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL, Institusi Pemerintahan mempunyai tugas dan Fungsi (Tufoksi) masing-masing sesuai UU yang berlaku.

"Polisi telah dititahkan untuk memberantas kejahatan, menangkap, menyelidik, menyidik terduga pelaku kejahatan, bukan dititahkan untuk membela pelaku tindak pidana," ujar Hartono di Kantonya, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, Jaksa dititahkan untuk mengajukan tuntutan hukum bagi terdakwa setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan pengadilan dan melaksanakan perintah pengadilan setelah ada putusan pengadilan.

"Hakim akan menjatuhkan putusan sesuai fakta dan bukti, serta adanya keyakinan selama proses pemeriksaan di persidangan, juga akan memvonis secara independen dan merdeka bebas dari intervensi dan emosional publik," jelasnya.

Sedangkan advokat/penasehat hukum adalah membela hak-hak yang dituduh melakukan kejahatan.

Abdi Negara tidak mempunyai payung hukum untuk menjadi Advokat, atas dasar penjelasan pasal 20 ayat (3) Undang-undang Advokat.

Pasal 20 UU ADVOKAT menyebutkan :

1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yg bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yg meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

3. Advokat yg menjadi pejabat negara, tidak melaksanakanbtugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Selain itu, Pasal 25 UU ADVOKAT menyebutkan, Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara Pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya Toga ADVOKAT hanya berlaku dikenakan sebagai atribut oleh profesi ADVOKAT, bukan oleh profesi lain !.

Hartono Tanuwidjaja,  menyinggung anggota polri aktif memakai toga dan bertindak sebagai Advokat/penasehat hukum pelaku tindak pidana umum di peradilan umum ini membuat bingung publik yang dapat dikatakan telah menciderai atau merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Sebab Tim Penasehat Hukum Terdakwa RB dan RK itu masih sebagai Polisi Aktif yg berdinas di Divkum Polri. pertanyaannya, sejak kapan Polisi bisa bertukar baju kebesaran degan Advokat ? Apakah 10 orang Tim Pembela terdakwa RB dan RK tersebut telah Lulus PKPA dan UPA yang sudah mempunyai BAS (Berita Acara Sumpah) Advokat ?," singgungnya.

Pasalnya, lanjut Hartono, seorang Polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara satu kasus tindak pidana umum. Polisi selayaknya harus membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana.

"Kemunculan Jenderal Bintang Dua polisi aktif yang bertindak merangkap jabatan sebagai advokat jelas menciderai proses terbangunnya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan telah melangkahi kewenangan advokat/penasehat hukum untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum yang maksimal kepada para pelaku tindak pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP," tegasnya.

Hartono menambahkan, Perkap No. 2 tahun 2017 yang mengatakan pendampingan bantuan hukum untuk anggota polri aktif harus dicabut agar tidak bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Sebab, tidak mencerminkan penegakan hukum yang konsekwen sesuai dengan tugas masing-masing dari penegak hukum. Dengan adanya pendampingan bantuan hukum langsung dari institusi polri bertindak sebagai advokat jelas akan menciderai tujuan awal hukum pidana.

“Apabila ada warga sipil masuk ke Kantor Polisi dan memakai dinas polisi, padahal dia bukan polisi, apakah itu boleh dikatakan polisi palsu atau gadungan dan apakah dapat dilapor pidana? Atau seorang warga memakai toga pengacara dan ikut bersidang di pengadilan, padahal warga tersebut bukanlah seorang pengacara. Apakah warga tersebut dapat dikatakan pengacara palsu atau gadungan dan apakah juga dapat dilaporkan pidana,” tanya Hartono seperti berilustrasi.

“Seorang Polisi dikatakan menjadi Polisi setelah ada pelantikan dimana sebelumnya mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal itu juga berlaku untuk menjadi seorang advokat. Dia harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, mengikuti PKPA dan sudah disumpah, serta dilantik sebagai advokat berdasarkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah tersebut. Biasanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT),” tegas Hartono.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri mendampingi dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Dua oknum polisi aktif tersebut mendapatkan pendampingan hukum Polri selama persidangan.

"Tugas Divkum mendampingi anggotanya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/5) yang di kutip dari alinea.id.

Menurut Argo, persidangan yang telah berlangsung memberikan mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang keberatan dengan hal tersebut.

"Silakan saja keberatan penasihat hukum diajukan ke pimpinan sidang," kata Argo.

Seperti diketahui dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. (Acil/DBS).

Tidak ada komentar