Merasa Tak Dibayarkan Haknya Selama Dua Tahun, Pimpinan dan Anggota BPD Desa Auponhia Kepulauan Sula Surati Inspektorat
Sanana - Mantan Pejabat Kepala Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan (Mangsel), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Lutfi Umafagur diduga tak membayarkan gaji Wakil Ketua BPD Samsudin Hi. Hanafi beserta gaji tiga orang anggota BPD selama 2 tahun, mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2018.
Hal itu diungkapkan Samsudin Hi Hanafi, mantan Wakil Ketua BPD Desa Auponhia, Senin (15/6/2020). Ia menceritakan, Lutfi diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Auponhia pada tahun 2017 silam. Setelah diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa, Lutfi diduga mengeluarkan kebijakan sendiri yang bertentangan dengan keputusan Bupati.
Lebih lanjut Samsudin mengutarakan, Lutfi malah menggantikan Wakil Ketua BPD Samsudin Hi. Hanafi dan tiga anggota BPD lainnya yaitu Alfarida Sampe, Dina Usia dan Rusni Gailea.
Masih menurut Samsudin, kebijakan Lutfi menggantikan Wakil Ketua BPD dan 3 orang anggota BPD itu adalah kebijakan yang keliru dan bertentangan keputusan Bupati. Anggota BPD itu dipilih secara demokrasi dan di-SK-kan oleh Bupati. Oleh sebab itu apabila akan melakukan pemberhentian anggota BPD harus diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati di mana sebelumnya harus melalui masyawarah BPD sehingga peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Lebih lanjut Samsudin Hi. Hanafi mengatakan, setelah dirinya dan 3 anggota BPD diganti, Lutfi Umafagur langsung mengambil kebijakan mengangkat BPD yang baru tanpa SK Bupati untuk menggantikan mereka. Padahal masa jabatan Samsudin dan tiga rekannya itu baru akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.
Samsudin juga menceritakan, setelah Bambang Umafagur diangkat menjadi Pejabat Kepala Desa yang baru menggantikan Lutfi pada tanggal 31 Desember 2018, Samsudin Hi Hanafi dan tiga rekannya diaktifkan kembali sebagai BPD pada bulan Januari tahun 2019.
"Bambang Umafagur kembali mengaktifkan kami sebagai anggota BPD. Hal itu karena Bambang tidak mau mengambil resiko membayar gaji anggota BPD tanpa SK yang diangkat mantan Pejabat Lutfi," ujar Samsudin.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, "Meskipun pada tahun 2017, mantan Pejabat Lutfi Umafagur berhentikan kami dan mengangkat anggota BPD yang baru, namun kami merasa tidak pernah terganti karena kami adalah anggota BPD yang sah yang di-SK-kan oleh Bupati."
Bahkan menurut Samsudin, pemberhentian anggota BPD itu bukan ranah kewenangnya Pejabat Kepala Desa. "Pemberhentian anggota BPD itu ranahnya Pimpinan BPD dan pemberhentian anggota BPD yang dinyatakan sah dan resmi itu harus ditetapkan dengan keputusan Bupati," tandas Samsudin.
Samsudin menegaskan, pada Senin (15/6) ini, mereka melayangkan surat kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah tersebut karena selama Lutfi menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa pada tahun 2017 sampai dengan 2018, Samsudin selaku Wakil Ketua BPD dan 3 anggota BPD tidak pernah menerima gaji.
Samsudin juga merincikan, gajinya selaku Wakil Ketua BPD dan gaji 3 anggota BPD yang selama 2 tahun tidak lagi diberikan oleh Mantan Pejabat Kepada Desa Lutfi.
Masih menurut Samsudin, Gaji Wakil Ketua BPD tiap bulan sebesar Rp. 600.000. Apabila satu tahun, maka perhitungannya Rp. 600.000 ribu x 12 bulan (1 tahun) =Rp7.200.000. Jadi total gaji Wakil Ketua BPD yang tidak dibayar selama tahun 2017-2018 sebesar Rp. 14.400.000.
Samsudin juga merincikan, gaji masing-masing anggota BPD satu bulan Rp. 500.000. Jumlah gaji selama setahun perhitungannya Rp.500.000 x 12 bulan (1 tahun) = Rp. 6.000.000. Kemudian, gaji anggota BPD selama tahun 2017 hingga 2018 adalah Rp. 6.000.000 x 2 tahun (24 bulan) = Rp.12.000.000 per satu orang anggota BPD.
"Dari nilai Rp. 12.000.000 kalau digabungkan 3 orang anggota BPD maka total Rp. 36.000.000. Apabila digabungkan dengan gaji Wakil Ketua BPD selama 2 tahun Rp.14.400.000 maka total keseluruhan gaji Wakil Ketua BPD dan 3 anggota BPD Rp. 50.400.000 yang tidak dibayarkan," kata Samsudin merincikan hak yang mereka semestinya diterima.
Samsudin pun mempertanyakan, kemanakan anggaran sebesar itu? Apabila anggaran tersebut dipergunakan Lutfi untuk membayar gaji anggota BPD yang diangkatnya sendiri, hal itu dapat diartikan bisa menjadi temuan auditor. Hal itu dikarenakan anggota BPD yang diangkat Lutfi tidak sah dan tidak mempunyai SK Bupati sebagai dasar hukum pembayaran gaji.
"Apabila masalah ini tidak ditindak cepat oleh pihak Inspektorat maka kami akan langsung mendatangi lembaga hukum yang berwewenang dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sanana untuk melaporkan masalah ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Samsudin. (Ekhy Drakel).
Tidak ada komentar