www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Serta Uang Palsu

Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti
Jakarta, - Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, senjata api, dan uang palsu, bertempat di lapangan parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa (9/6/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yoga Pamungkas dan jajarannya, turut di hadiri oleh Waka Sat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna dalam sabutannya mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti narkotika yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcarht).

"Kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba," ujar Anang dalam kata sambutannya.

Anang Supriatna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 723 perkara.

"Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri dari Metamfetamina jumlah 3 kg, heroin jumlah 9,44 gram, tablet ekstasi Jumlah 141,3 gram, ganja jumlah 6,9 kg, tembakau gorila jumlah 83,7 gram," ujar Nirwan di kantornya (9/6).

Selain itu, Nirwan juga mengatakan, selain barang bukti Narkotika kejari jaksel juga memusnahkan barang bukti lainnya yaitu senjata api jumlah 17 pucuk, senjata tajam jumlah 20 buah, handphone jumlah 220 unit, uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunai Darussalam  pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang Dollar Singapura pecahan 10.000. 

Nirwan juga menjelaskan, metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar.

" Selain di bakar,pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali,"ungkapnya. 

kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Waka Sat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nirwan menambahkan dalam Penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap dengan memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan guna mencegah penularan virus corona( Covid-19). (Acil).

Tidak ada komentar