www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Kembali Periksa Lima Orang Saksi Terkait PT.Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan kepada Lima orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019, pada Selasa (16/6/2020).

"Saksi yang diperiksa dan diminta keterangannya yaitu : 1. PO SALEH selaku nominee grup BT. 2. JIMMY SUTOPO selaku nominee grup BT. 3. HALIM selaku Kepala Sub Bagian Direktorat Pengelola Investasi pada OJK. 4. NOVA EFENDI selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK. 5. IKA DIANAWATI NADEAK selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono melalui siaran persnya (16/6). 

Menurut Hari, Kelima orang saksi terdiri dari Dua orang yang namanya dipakai (nominee) dalam transaksi jual beli saham dan Tiga pejabat yang keterangan terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaan saksi-saksi guna untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana," imbuhnya.

Hari manambahkan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Acil)

Tidak ada komentar