Kejagung Kembali Melakukan Pemeriksaan Kepada Tiga Orang Tersangka Terkait Importasi Tekstil Bea Dan Cukai
![]() |
| Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono |
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, melalui siaran persnya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada tiga orang tersangka tersebut dilakukan di Gedung Bundar pada hari ini.
"Pertama, Haryono Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Kedua, Kamaruddin Siregar, selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam. Ketiga, Dedi Aldrian, selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam," ujar Hari (29/6).
Hari menjelaskan, pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses import barang dari luar negeri khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya.
"Bagaimana yang dilakukan oleh para Tersangka dan para pengusaha importer tekstil serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku," terang Hari.
Hari menambahkan, pemeriksaan para Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dilakukan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Acil).





Tidak ada komentar