www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA, – Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, terdakwa Muhamad Rizki bin Herman dan Andika Prasetyo alias Unyuy bin Suparjo, dapat bernafas lega. Sebab, kedua pemilik kristal warna putih seberat satu koma tiga belas gram itu, dituntut selama tiga tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shofia Marissa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) dan dakwaan Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Lebih Subsidair pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Shofia Marissa saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).

Sidang yang berlangsung diruang Soejadi, diketuai Majelis Hakim Agung Suhendro dengan Hakim Anggota Acice Sendong dan Dulhusin, masih akan digelar pada Rabu (20/5/2020) dengan agenda pembacaan putusan.

“Untuk mendengarkan agenda putusan, sidang ditunda sampai hari Rabu, 20 Mei 2020,” ucap Hakim ketua Agung Suhendro, menutup sidang.

Apa yang dirasakan terdakwa Muhamad Rizki dan Andika Prasetyo, berbanding terbalik dengan Eka Soleh Andriana bin Suhendro. Pasalnya, walau terdakwa Eka Soleh Andriana hanya memiliki 0,2 gram shabu, oleh JPU Shofia Marissa dituntut pidana penjara lima tahun. Dikerakan terbukti melanggar dakwaan Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahkan, Majelis Hakim yang diketuai Muslim dengan Hakim Anggota Sapta Diharja dan Heru Hanindyo, menghukum terdakwa Eka Soleh Andriana sama dengan tuntutan yaitu lima tahun penjara. Dalam putusan disebutkan, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, terdakwa Muhamad Rizki dan terdakwa Andika Prasetyo di tangkap Polisi pada 31 Oktober 2019 dengan barang bukti satu plastik bening yang berisikan dua plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, tiga plastik bekas pakai, dan satu hp merk xiaomi warna putih.

Sementara itu praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman saat dihubungi , Kamis (14/5/2020) sore. Menyayangkan atas sikap jaksa dan majelis hakim PN Jakpus.

Menurut Boyamin, semestinya jaksa dalam surat tuntutannya, menuntut hukuman lebih tinggi kepada para terdakwa dalam kasus narkoba.

"Apalagi dibandingkan orang lain yang ternyata barang buktinya lebih sedikit tapi dituntut lebih tinggi sehingga tuntutan ringan menjadi kurang adil," katanya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, dalam perkara narkoba patut diduga ada indikasi penyimpangan hukum berupa pilihan penerapan pasal pengguna, pemilik dan pengedar.

"Kadang-kadang pengedar tiba-tiba turun kelas jadi pengguna sehingga tuntutan dan vonisnya ringan," ujar Boyamin.

Untuk itu kata dia, hakim semestinya mampu melihat fakta dan bukti persidangan sehingga dalam memberikan vonis sesuai derajat kesalahannya, jika terbukti pengedar maka harus dihukum berat. (Cil/Mon).

Tidak ada komentar