Melalui Sarana Vicon, Jaksa Agung RI Mengadakan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H Kepada Seluruh Jajajrannya
JAKARTA, - Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, beserta Pejabat Eselon I Kejaksaan, mengadakan halal bihalal sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Kajati dan Kajari serta jajaran di bawahnya melalui sarana Vidio Conference ( Vicon) terkait persiapan penerapan "Tatanan Kehidupan Baru" (The New Normal Life) yang dilangsungkan dari ruang rapat Jaksa Agung , pada Rabu (27/5/2020).
Dalam pembukaan acara vicon tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian Negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia, Pemerintah sedang mempersiapkan Penerapan Norma atau Tatanan kehidupan baru ( The New Norma Life) dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.
"Penerapan Norma Kehidupan Baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid-19.
"Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual," ucapnya.
Pada Vicon tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono dalam pengarahannya menyampaikan, yang pada pokoknya pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus harus tetap berjalan.
"Walaupun harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau online dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya," ujar Ali.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan.
"Dimana sampai dengan sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan kendala kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi datun dimasa pandemic Covid 19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19, namun ada hal hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemic Covid-19 seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan program pra kerja, pelaksanaan bantuan langsung dan program pemerintah lainnya yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan.
"Oleh karena Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan” yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datun sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020 sebagai fungsi prefentif dan penegakan hukum harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 oleh bidang tindak pidana khusus sebagai fungsi represif," kata Ferry.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, bahwa pandemic Covid 19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus kita ikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan, termasuk didalamnya kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan RI.
"Roda organisasi harus tetap berjalan dan dengan telah diterbitkan beberapa surat keputusan tentang mutasi dan promosi harus tetap dijalankan sesuai aturan, dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020," tuturnya.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pengawasan, M. Yusni juga mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut, oleh karena itu diminta kepada para Asisten Pengawasan Kejati seluruh Indonesia untuk mengdata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik dan melakukan pemeriksaan jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut," tandas Yusni.
Setelah pengarahan dari para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah yang pada pokoknya beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.
Mengakhiri Vicon tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin.
"Seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19, Guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru (The New Normal Life) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkasnya. (Acil).
Dalam pembukaan acara vicon tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian Negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia, Pemerintah sedang mempersiapkan Penerapan Norma atau Tatanan kehidupan baru ( The New Norma Life) dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.
"Penerapan Norma Kehidupan Baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid-19.
"Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual," ucapnya.
Pada Vicon tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono dalam pengarahannya menyampaikan, yang pada pokoknya pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus harus tetap berjalan.
"Walaupun harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau online dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya," ujar Ali.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan.
"Dimana sampai dengan sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan kendala kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi datun dimasa pandemic Covid 19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19, namun ada hal hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemic Covid-19 seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan program pra kerja, pelaksanaan bantuan langsung dan program pemerintah lainnya yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan.
"Oleh karena Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan” yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datun sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020 sebagai fungsi prefentif dan penegakan hukum harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 oleh bidang tindak pidana khusus sebagai fungsi represif," kata Ferry.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, bahwa pandemic Covid 19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus kita ikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan, termasuk didalamnya kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan RI.
"Roda organisasi harus tetap berjalan dan dengan telah diterbitkan beberapa surat keputusan tentang mutasi dan promosi harus tetap dijalankan sesuai aturan, dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020," tuturnya.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pengawasan, M. Yusni juga mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut, oleh karena itu diminta kepada para Asisten Pengawasan Kejati seluruh Indonesia untuk mengdata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik dan melakukan pemeriksaan jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut," tandas Yusni.
Setelah pengarahan dari para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah yang pada pokoknya beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.
Mengakhiri Vicon tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin.
"Seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid-19, Guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru (The New Normal Life) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkasnya. (Acil).






Tidak ada komentar