www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Jaksa Agung Resmi Umumkan Setia Untung Arimuladi Sebagai Definitif Wakil Jaksa Agung

Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum
JAKARTA, - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi mengumumkan Setia Untung Arimuladi ‎sebagai pejabat definitif wakil Jaksa Agung RI pengganti almarhum Arminsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jagorawi, pada Rabu (29/4/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, melalui siaran pernya mengatakan, Pengumuman itu disampaikan Jaksa Agung secara langsung dari kediaman rumah dinasnya, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. 

"Berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor :76/TPA Tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 tersebut, Wakil Jaksa Agung ditunjuk Setia Untung Arimuladi  yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI,” ujar Hari (29/4).

Menurut Hari, disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung RI tersebut diumumkan juga pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan.

"Pertama, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung, Kedua, Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ketiga, Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," imbuhnya.

Hari juga menjelaskan, sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan, sehingga pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. 

"Pelantikan tersebut akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," imbuhnya.

Hari menambahkan, Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selanjutnya Jaksa Agung RI. berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI. dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang, terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat  kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (Acil).

Tidak ada komentar