www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Bagaimanakah Hukum Jaminan Fidusia Jika Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Penerima Fidusia ?

Advokat Onggang Napitu SH

JAKARTA, - Advokat Onggang Napitu SH berpendapat kepada para Debitur/lembaga yang memiliki angsuran/kredit finance terhadap lembaga pembiayaan, agar jangan sampai melanggar hukum, seperti mengoveralihkan mobilnya kepada pihak ketiga.

Menurut Onggang, lebih baik mobil tersebut dikembalikan atau dititipkan kepadanya selaku kuasa hukum finance dan leasing, apabila debitur tersebut belum mempunyai uang untuk melakukan pembayaran cicilannya, guna untuk menghindari masalah dikemudian hari.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melanggar hukum melakukan pengalihan kendaraan atau objek lainya Misalnya karena faktor ekonomi, kehilangan uang muka atau apapun alasanya disebabkan Covid-19 saat ini, Karena keadaan ekonomi atau kondisi keuangannya jadi tidak stabil, akibatnya dia tidak mampu bayar cicilan kredit mobilnya. Oleh karena itu, lebih baik mobil tersebut dikembalikan pada Lembaga Pembiayaan atau dititipkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Lembaga Pembiayaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Onggang mengatakan, kelonggaran dari lembaga Pembiayaan telah diberikan “Jangan sampai karena faktor ekonomi dan sedang dalam kesulitan keuangan karena Wabah Covid-19 ini, akhirnya debitur tidak bisa membayarkan angsuran kreditnya. Lantas mengover- alihkan Jaminan Fidusia,” ujar Onggang sambil mengatakan itu salah dan suatu waktu timbul suatu masalah. Karena keadaan wabah Covid-19 beberapa oknum Debitur beranggapan dari pada kendaraannya ditarik kreditur, lebih baik dia mengoverkredit kepada pihak lain tanpa persetujuan.

Onggang menjelaskan, bagaimana teknis dan lazimnya over-kredit Jaminan Fidusia itu, karena menurutnya Objek Kendaraan mesti dikembalikan dahulu kepada Perusahaan Pembiayaan dan menghadirkan pihak ke tiga yang nantinya akan menggantikan Debitur dan di terbitkan Fidusia baru yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham. 

“Bagi debitur yang telah melakukan over kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia tanpa izin dari kreditur itu segera dibereskan atau dilaporkan kepada Lembaga Pembiayaan, karena dapat di jerat hukum pidana di kemudian hari jika terbukti. Karena dia telah bersalah dan melanggar hukum. Begitu juga kepada pihak ke tiga tanpa persetujuan lembaga pembiayaan berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Jaminan fidusia itu menurut Onggang merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42/ 1999. Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam, karena proses pembiayaannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat bagi para debitur. Sedangkan untuk payung hukum bagi kreditur, diatur dalam pasal 35 dan 36.

“Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan, diberikan dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-undang No. 42/ 1999,” tuturnya.

dengan keadaan wabah Covid 19 yang telah mengguncang Negara Indonesia bahkan Dunia telah diberikan kelonggaran dari Lembaga Pembiayaan bagi para penderita covid-19 sehingga disarankan tidak mengalihkan objek Jaminan Fidusia pungkasnya. (Acil)

Tidak ada komentar