Terdakwa Martin Mengetahui Kalau Membuka Usaha Kasino Perjudian Dilarang Oleh Negara
JAKARTA, - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar kembali Sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian yang tergabung dalam kelompok judi RBS29 yang beroperasi di Apartement Robinson lantai 29 dan 30, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan terdakwa sebanyak 95 orang, pada Jumat (20/3/2020).
Dalam persidangan, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Firman, terdakwa Martin Unsulangi Heng alias Martin, selaku penanggung jawab atau pemilik tempat judi tersebut mengatakan, kalau dirinya diajak membuka usaha judi oleh Yusman yang diperiksa dalam perkara terpisah.
Dalam persidangan, terdakwa Martin menjelaskan, kalau dirinya mengetahui kalau di ajak membuka usaha kasino itu dilarang oleh Negara saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar.
"Iya, saya mengetahui kalau buka usaha kasino dan itu dilarang oleh negara," ujar terwakwa martin.
Lebih Lanjut Martin menjelaskan, terkait berapa jumlah uang untuk membuka usaha kasino dan bagaimana cara pembagiannya.
"Saya memberikan uang yang pertama sebesar Rp 500 juta, kemudian kedua sebanyak Rp 300 juta, dan perjanjiannya keuntungan akan kita bagi selama 2 minggu sekali," tuturnya.
Terdakwa Martin juga mengatakan, kalau dirinya tidak pernah datang ke lokasi perjudian tersebut saat ditanya Majelis Hakim.
"Saya tidak pernah datang kelokasi Pak, hanya bemberikan modal dan menerima keuntungan dari hasilnya saja," terang terdakwa Martin.
Seperti diketahui, kepada 95 orang terdakwa tersebut, dibagi menjadi 7 berkas, akibat dari perbuatan para terkdawa tersebut, telah melanggar pertama, pasal 303 ayat (1)ke-1 KUHP, kedea, pasal 303 ayat(1) KUHP ke-2 KUHP, tentang perjudian.
Sidang akan kembali digelar pada Jumat mendatang tanggal 27 Maret 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh Jaksa Penuntun Umum. (Acil)





Tidak ada komentar