www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Rudy Di Vonis 1,8 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta


Jakarta, - Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman di Vonis hukuman 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pemalsuan tanda tangan dengan perkara No : 35/PID/2020/PT DKI, Selasa (10/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan Hakim anggota Daniel Dalle Pairunan dan Indah Sulistyowati menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum.

"Menguatkan Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat No :1123/pid.B/2019/PN.Jkt tanggal 16 Januari 2020 dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Yusuf dalam amar putusannya (10/3).

Terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terdakwa Rudy tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Santoso,  telah menerima Amar Putusan tersebut ( tidak melakukan upaya Hukum Kasasi).

"Saya menerima tehadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ujar Santoso di kantornya, Senin (16/3).

Pengajuan hukum banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran putusan Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga SM,MH dianggap kurang tepat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghukum terdakwa Rudy 1 tahun 8 bulan penjara, dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga SH,MH.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Rudy dengan hukuman 3 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari,  Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS) Jakarta.

Lebih lanjut Jong Andrew menjelaskan, dia sudah memperingatkan kepada Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut. Sebab yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew. Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari BANK sebesar Rp 4 miliar.

Perlu diketahui, terdakwa Rudy mempunyai sederet kasus hukum, menurut sumber yang dipercaya, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman dan Sandra Stiawan dilaporkarkan dr.Edyy wiyaja ke Polda Metro Jaya (PMJ) Unit Resmob pada November 2017 dalam kasus Sumpah Palsu.

Atas laporan dr.Edyy tersebut, Sandra stiawan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan wajib lapor semenjak satu tahun yg lalu, sedangkan Rudy Kurniawan baru saja diperiksa pada 11 Februari 2020 di Rutan Salemba dan ditetapkan menjadi tersangka.

Rudy Kurniawan dan Sandra Stiawan saat ini dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Rudy Kurniawan adalah Salah satu penggiat anti Narkoba dari Asosiasi Purnawira Penegak Hukum Narkoba Indonesia (AP2HNI), Ironisnya Rudy Kurniawan malah menjadi terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis selama 8 bulan rehabilitasi pada tahun 2018 dengan perkara No:1879/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt. (Acil).

Tidak ada komentar