www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

PT. SUW Melalui Kuasa Hukumnya Mengajukan Gugatan Wanprestasi Di PN Jakarta Pusat


JAKARTA, - PT Sinar Utama Wisesa (SUW) yang bertempat di Kabupaten Tangerang melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL mengajukan Gugatan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2020).

Menurut Kuasa Hukum PT. SUW, Hartono Tanuwidjaja, Gugatan tersebut diajukan kepada Ir.Sahrudin (Tergugat I), Widya Astuty (Tergugat II), Mukafi (Tergugat III), PT Bank Rakyak Indonesia Cabang Jakarta Kramat (Turut Tergugat I), Notaris/PPAT Maria Josepha Kelly (Turut Tergugat II).

Seperti diketahui, diajukannya gugatan oleh PT.SUW yang berkantor di Dormitory Minerva Einstein Park Kavling B-5 BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terdaftar dengan nomor registrasi : 148/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Perkara ini berawal sekitar tahun 2018 penggugat dikenalkan kepada tergugat I oleh tergugat III.

Hartono Tanuwidjaja mengatakan, pada tanggal 21 November, tergugat I mengaku telah mendapatkan persetujuan dari tergugat II untuk mengadakan transaksi pengalihan hak/jual beli tanah dan bangunan dengan penggugat.

Lebih lanjut Hartono mengatakan,saat itu telah ditandatangi 3 Akta perjanjian yaitu, pertama, Akta perjanjian pengikatan jual beli dan Kuasa, nomor 31, Kedua, Akta perjanjian pengosongan, nomor 32, Ketiga, Akta Kuasa perubahan hak atas tanah, nomor 33.

Hartono menjelaskan, bahwa keseluruhan bukti akta tersebut ditandatangani oleh turut tergugat II, untuk kesepakatan pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 553 M2 dengan harga Rp 2,7 milyar yang terletak di jalan Petojo Enclek VII Nomor : 5-5a, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1066/Kelurahan Petojo Selatan, yang terdaftar atas nama Ir.Sahrudin (tergugat I).

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, untuk pelaksanaan transaksi secara baik dan benar, tergugat I pada tanggal 21 November 2018 telah membuat dan menandatangani 2 surat pernyataan.

"Pertama, surat pernyataan tanggal 21 November 2018, yang menyatakan bahwa tidak akan terjadi pemblokiran terhadap SHM No.1066. Kedua, surat pernyataan yang menegaskan identitas dari tergugat I adalah sah dan tidak dipalsukan," ujar Hartono.

Setelah penggugat melakukan transfer pembayaran lunas, sesuai kesepakatan dengan bukti kwitansi tanda terima yang di tanda di atas materai oleh tergugat I, tanggal 22 November 2018, ternyata tergugat I tidak melanjutkan kesepakatan sesuai dengan keberadaan akta-akta yang telah ditandatangani dihadapan turut tergugat II, sehingga menyebabkan penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang telah di bayar lunas.

Munurut Hartono, sebelum gugatan wanprestasi ini diajukan penggugat, PT SUW melalui Kuasa Hukumnya, telah melayangkan 3 surat kepada tergugat I, agar bersedia secara sukarela untuk melaksakan kewajiban hukumnya.

"Namun surat yang telah ditujukan kepada tergugat I tersebut, tidak menanggapi sebagaimana mestinya, dan tergugat I tersebut tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada penggugat," tuturnya.

Pada saat transaksi pembelian dengan pembayaran yang telah diselesaikan oleh penggugat atas sebidang tanah dan bangunan tersebut, faktanya keberadaan asli dokumen SHM No.1066/Petojo Selatan, belum beralih tangan dan belum dikuasai secara fisik oleh penggugat, sebab, keberadaan sertipikat asli tersebut masih berada pada tergugat III, dan dokumen asli SHM tersebut telah dikembalikan lagi oleh tergugat III kepada tergugat I dan telah dipergunakan oleh tergugat I sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit terhadap perusahaan turut tergugat I.

Hartono juga mengatakan, nyatalah perbuatan tergugat I dan tergugat III telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana bertentangan dengan pasal 1338 KUHP Perdata, dan fakta hingga saat ini para tergugat I, II, dan III belum melakukan kewajiban hukum untuk melaksakan pembayaran lunas atas pembelian kembali asset kepada penggugat.

"Akibat perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh para tergugat I,II dan III tersebut, penggugat telah dirugikan secara materiil senilai Rp 1.870.000.000, dan para tergugat juga telah mengakibatkan kerugian penggugat secara immateriil senilai Rp 4.693.019.000. (Acil).

Tidak ada komentar