www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Praktisi Hukum Kepsul Sesalkan Pengunduran Diri Kepala Dinkes dan Dirut RSUD Sanana

Kuswardi Buamona, SH. Praktisi Hukum di Kepulauan Sula. Foto : Ekhy Drakel
SANANA - Langkah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana dr.Ivan Sangadji dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Irvan Pora yang mengundurkan diri di tengah-tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Kuswandi Buamona,SH.

Kuswandi berpandangan, langkah Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri itu memang secara regulasi tidak diatur secara detail, hanya saja waktu pelantikan mereka diambil sumpah jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, mengapa di saat kondisi daerah maupun pusat yang sedang dilanda bencana virus Corona atau Covid-19 yang mematikan dan menjadi kekehawatiran bagi masyarakat malah mereka berdua mundur. "Ini merupakan sesuatu hal yang kurang baik dan jangan dicontoh oleh ASN lain," tukasnya.

Kuswandi menambahkan, mereka berdua ini merupakan putra daerah yang seharusnya memberi contoh yang baik, jangan hanya mementingkan jabatan dan kepentingan pribadi saja namun harus melihat masyatakat secara keseluruhan.

Ia sangat menyesalkan atas keputusan yang diambil dr.Ivan Sangadji dan Irvan Pora yang mengundurkan diri dari Direktur Rumah Sakit dan Kepala Dinas Kesehatan di saat kondisi mewabahnya Virus Corona (Covid-19) yang sangat menghawatirkan masyarakat.

Memang itu adalah hak mereka berdua untuk mengambil keputusan mengundur diri, lanjut Kuswandi, tapi di saat dalam kondisi ini lalu mereka mengundurkan diri, menurutnya tidak bisa dijadikan tauladan. "Saya berharap agar Pemerintah Daerah, baik sekarang maupun yang akan datang, orang-orang seperti ini ketika mereka ikut dalam seleksi assesment jangan diakomodir karena orang-orang seperti ini mereka tidak memiliki tanggungjawab terhadap negeri ini," tegasnya.

Ia pun berharap agar Bupati Hendrata Thes mempertimbangkan mereka untuk tidak diberikan jabatan kembali setelah mereka mengundurkan diri. "Kalau boleh jangan berikan lagi mereka jabatan dan kalau boleh tempatkan mereka di daerah-daerah terpencil," pintanya. (EDL)

Tidak ada komentar