www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kuasa Hukum Wakil Bupati Kepsul Sampaikan Hak Koreksi Tentang Pemberitaan Yang Menyebut Wakil Bupati Menolak Diukur Suhu Tubuh

Fahruddin Maloko,  SH,  Kuasa Hukum Wabup Kepsul Julfahri Abdula Duwila. Foto : Ekhy Drakel. 
Sanana - Informasi yang menyebutkan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Julfahri Abdula Duwila menolak diukur suhu tubuh oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penganan Virus Corona (Covid-19) saat tiba dengan Kapal KM. Aksar Saputra di Pelabuhan Sanana pada Hari Senin tanggal 23 Maret 2020 diluruskan oleh Kuasa Hukum orang nomor dua di Kabupaten Kepulauan Sula itu.

Wakil Bupati Julfahri Abdula Duwila melalui kuasa hukumnya Fahruddin Maloko.,S.H melayangkan Hak Koreksi dalam bentuk PDF yang di kirim melalui Via WhatApp kepada wartawan media ini di Kepulauan Sula.

Hak Koreksi yang di kirim dalam bentuk PDF itu menyebutkan bahwa, Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2020, bertindak untuk dan atas nama Julfahri Abdula Duwila, SIK, mengajukan Hak Koreksi atas pemberitaan dengan judul : "Menolak Diukur Suhu Tubuh, Wabup Kepsul Dinilai Tak Berikan Contoh Baik Pada Masyarakat".

Dalam Hak Koreksi itu, disebutkan Fahruddin Maloko,  SH,   bahwa Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sula Julfahri Abdula Duwila, sejak hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 berada di Kota Ternate dan belum melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepsul menggunakan transportasi laut maupun udara.

Lebih lanjut disebutkannya,  sejak Sabtu tanggal 21 Maret hingga saat ini, Wabup Julfahri Abdula Duwila sedang melakukan isolasi mandiri di kediamannya di Kota Ternate selama 14 hari. Isolasi mandiri ini klien kami lakukan secara sadar atas anjuran dari Pemerintah sebagai langkah antisipasi wabah Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, pemberitaan tersebut disebutkannya sebagai kekeliruan informasi, sehingga  perlu disampaikan Hak Koreksi yang dijaminkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka Kami mengajukan Hak Koreksi ini untuk dapat di tindak lanjuti.(EDL)

Tidak ada komentar