www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Sragen Kembalikan Uang Negara Senilai Rp.2 Milyar Lebih Dari Tersangka RW


Jakarta, - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seragen berhasil mengembalikan uang Negara sebesar Rp.2.106.766.740, dari tersangka RW dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Sentra Oprasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen tahun 2016, pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 10.00.WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono Mengatakan melalui siaran Persnya, uang yang dikembalikan oleh tersangka RW merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

"berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) yang telah dimintakan bantuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujar Hari (5/3).

Lebih Lanjut Hari mengatakan, Selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740, akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan.

Hari juga menjelaskan, Sebelumnya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen telah ditetapkan Tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

"Adapun ketiga tersangka itu yakni, pertama dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016. Kedua, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK," dan ketiga, Rahardyan Wahyu Utomo, SH. selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang). Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara (Rutan) Sragen pada Kamis 27 Februari 2020," tuturnya.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, setelah berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, tandasnya.(Acil).

Tidak ada komentar