www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejari Jakarta Pusat Mengantisipasi Penyebaran Covid-19


JAKARTA, - Untuk mengantisipasi penyebaran dan mencegahan wabah Covid-19, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyemprotan Disinfektan pada seluruh fasilitas publik dan menutup sementara Loket Tilang, pada Senin (16/3/2020).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Pimpinan Kejaksaan RI sebagai langkah pencegahan dan pengamanan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Sub Bidang Pembinaan (Kasubagbin), Titin Herawati mengatakan, sebagai bentuk antisipasi dari penutupan loket tilang tersebut, akan diterapkan pelayanan tilang online.

“Untuk pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Kemudian barang bukti berupa SiM atau STNK akan diantar via kantor pos,” ujar Titin.

Lebih lanjut Titin Titin mengatakan, Kejari Jakarta Pusat juga meniadakan agenda senam pagi, upacara, inspeksi pengawasan dari Kejati DKI atau kegiatan yang bersifat pengumpulan manusia.

Titin juga menjelaskan, bagi para jaksa bisa bekerja dari rumah serta tidak ada keharusan absensi menggunakan fingerprint, Tujuannya agar meminimalisir kontak antar manusia.

"Seperti membuat dakwaan, melakukan rencana tuntutan dan kami juga menghindari kontak langsung antar manusia. Sehingga absensi menggunakan secara manual,” tandasnya. (Acil).

Tidak ada komentar