www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kejagung Kembali Periksa 17 Orang Saksi Terkait Mega Korupsi Pada PT.Asuransi Jiwasraya


JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan  kepada 17 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk, pada Senin (30/3/2020).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, melalui siaran persnya mengatakan, nama ke-17 orang saksi tersebut yakni.

"Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Lisa Anastasia (1,2 dan 3) karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik Tersangka Benny Tjokrosaputro, Rita Manurung, S.Si (staf Admin Reksadana PT. Hanson Internasional), Ghea Laras Prisna  (Karyawan PT. Harvest Time), Luke Imawati Ghani  (Admin Finance Piter Rasiman), Rudolfus Pribadi Agung Sujagad (Dirut PT. Jasa Capital Asset Management), Fahyudi Djaniatmadja (Dir. PT. Mellinium Capital Management), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Aset Management), Devi Henita (Direktur Independen PT. Armadian Karyatama), Irawan Gunari  (Presdir. PT. Panin Acadia Capital), Yuriko Wunas (Complience Risk Management PT. Maybank), Mariane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra), Dwinanto Amboro ( Dirut PT. Treasure Fund Investama), Anne Patricia Sutanto (nominee), Ario W. Adhikari (nominee), Febriyani Sjofyan (nominee),"ujarnya (30/3).

Lebih lanjut Hari mengatakan, dari 17 orang saksi tersebut yang diperiksa sebagian besar  merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup dan juga dalam rangka untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HP, SYM dan HR sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum  untuk tahap pertama pada tanggal 11 Maret 2020, namun setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti ketiga berkas dinyatakan belum lengkap (P.18) pada tanggal 17 Maret 2020 dan kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut Umum dalam P-19 pada tanggal 21 Maret 2020," tuturnya.

Hari juga menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut selain untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka yang berinisial BT, HH dan JHT. Dan sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI. 

"Pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yang dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memeperhatikan jarak aman dan dengan mengenakan masker," pungkasnya. (Acil)

Tidak ada komentar