Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Pemilik SID Terkait PT.Asuransi Jiwasraya
JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan 1 orang tersangka untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Tbk (PT.AJS), Senin (16)3/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono melalui siaran Persnya mengatakan, pemeriksaan 12 orang saksi tersebut merupakan pemilik Single Investor Indentification (SID), baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi.
"Ke dua belas orang saksi yang dimintai keterangannya yaitu, Mediarto Prawiro (lanjutan), Bambang Harsono, SE. (lanjutan/Agen Asuransi Jiwa Tugu Mandiri), Roderick Widjja Hakim, Sri Lestari, Wijaya Mulia, Dani Bustan, Ir. Dudy Subardjo, Ir. Dumoly Fredd, Pantja Ratna Setiodjojo, Rinduwaty, Bambang Irianto, SE., Romanus Heryanto," ujarnya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, Ke-12 orang saksi tersebut semuanya pemilik SID baik pribadi maupun korporasi dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang berinisial BT, HH dan JHT.
"SID para saksi terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelmunya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan," tutur hari.
Hari juga menjelaska, selain 12 orang saksi pemilik SID yang diperiksa ada satu orang tersangka yang diperiksa hari ini yaitu Benny Tjokosaputro yang merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, karena keterangan yang diberikan dianggap belum cukup. (Acil).





Tidak ada komentar