www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Dalton Terpidana 3 Tahun Penjara, Belum Di Eksekusi Jaksa Sampai Sekarang

JAKARTA, - Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Amerika berdarah Jepang telah di vonis dengan hukuman badan, tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi, dalam perkara No :761.K/PID/2018. 

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Desnayeti M dan Sumardijatmo, menyatakan bahwa terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada saksi korban (Pelapor) yang berinisial HPR senilai USD 500 ribu atau sebesar Rp 6,5 Milyar.

Walaupun telah di vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung, Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka yang juga WNA ini masih berkeliaran bebas menghirup udara segar, padahal dia telah di vonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terpidana Dalton, sesuai perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, penipu asal AS itu dihukum selama tiga tahun penjara, jadi Jaksa jangan membuang buang waktu untuk menjebloskannya ke penjara," ujar Hartono Tanuwidjaja  SH.,MSi.,MH.,CBL selaku kuasa Hukum pelapor.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, bahwa sudah banyak orang yang menjadi korban Dalton.

"Dalton mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT.Melia Media Internasional (PT.MMI) berupaTV The Indonesia Channel yang baru berdiri sekitar 2 tahun, dan sudah merugi Rp 22 milyar, klien saya jadi korbannya," jelasnya.

Dalton Ichiro Tanonaka, adalah terpidana perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara, Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga mengeksekusi terpidana tersebut sampai dengan saat ini, ada apa dengan Jaksa ?.

Menurut Hartono Tanuwidjaja, Dalton Ichro Tanonaka terpidana tiga penjara telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI pada 13 Januari 2020, tapi sebelum berkas Dalton dikirim Ke MA, ternyata berkas terpidana tersebut telah dicabut.

"Mungkin Terpidana Dalton uda mengendus bahwa keberadaan dirinya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke Sel Penjara dingin !!!," ujar Advokat Senior tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Dalton 2 tahun 6 bulan penjara, dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr.Ibnu Basuki SH,MH.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Majelis Hakim yang diketuai A.Sholeh Mendrofa membebaskan terdakwa karena hakim menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata dalam No. 118/PID/PT DKI sekaligus mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada 7 Juni 2018 lalu, Ironisnya, putusan tersebut dikeluarkan lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan terkesan sebagai putusan THR. (Acil).

Tidak ada komentar