Bupati Hendrata Thes Instruksikan Sekolah dan Instansi Libur
![]() |
Bupati Hendrata Thes mengeluarkan instruksi agar seluruh sekolah belajar di rumah dan ASN untuk bekerja dari rumah. Foto : Ekhy Drakel |
Bupati Hendrata Thes didampingi Sekretaris Daerah Syafrudi Sapsuha dan sejumlah pimpinan instansi terkait menggelar Konfrensi Pers bertempat di teras depan Istana Daerah (Isda), Selasa (24/03/2020).
Pada kesempatan itu Bupati Hendrata Thes membacakan sejumlah poin penting Instruksi Presiden, diantaranya meliburkan siswa-siswi mulai dari tingkatan TK, SD, SMP dan SMA sederajat untuk belajar dirumah atas petunjuk guru dan pengawasan orang tua, terhitung mulai dari tanggal 24 maret sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati juga mengatakan, menutup sementara tempat-tempat hiburan malam, Caffee dan yang sejenisnya. Ruma makan dianjurkan untuk pesan antar dan tidak boleh makan ditempat.
Tak hanya itu, kegiatan turnamen olahraga dan tempat wisata ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati juga melarang penyelenggaraan pesta serta berkumpul di tempat-tempat santai selama status darurat kesehatan belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut Bupati Hendrata Thes menginstruksikan, untuk meniadakan sementara kegiatan Apel pagi, upacara dan senam pagi untuk semua instansi Pemerintah.
Kemudian bagi ASN di lingkup Pemkab Kepsul sejak tanggal 24 Maret 2020 melakukan aktivitas perkantoran di rumah dengan menggunakan aplikasi social media sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati juga memerintahkan kepada seluruh Pejabat Daerah dan ASN dilarang melakukan perjalanan keluar daerah, baik ke provinsi maupun keluar provinsi.
Selama penyebaran Covid-19 belum terhenti, Pemda Kepsul terus menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi Masyarakat.
Bahkan Pemda memastikan untuk menjamin ketersediaan pangan dan kestabilan harga sembako bagi Masyarakat.
Bupati juga menandaskan agar para pengusaha yang menjual sembako dan peralatan kesehatan dilarang menimbun dan menaikan harga yang tidak terjangkau oleh Masyarakat.
Pemda juga menjamin dan memastikan sistem dan modal transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan Lockdown, namun pada kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama.
Untuk sementara waktu, masih menurut Bupati, Pemda Kepsul menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk di wilayah Kepsul. Kemudian Pemerintah Daerah juga memerintahkan kepada Camat untuk turut serta mengawasi para Kepala Desa dalam mensosialisasikan pencegahan Virus Corona (Covid-19).
"Memerintahkan kepada Kepala Desa untuk ikut serta menjaga Masyarakat di Desa dan mensosialisasikan Pencegahan Virus Corona," tandas Bupati Hendrata Thes.
Masyarakat dihimbau agar tidak menyebarkan infomasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax terkait virus corona yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Bupati juga menghimbag bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib melaporkan riwayat perjalanannya kepada tim Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Kepsul.
Bupati menegaskan bahwa Instruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh kesadaran, dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (EDL)
Tidak ada komentar