Jaksa Beberkan Semua Perbuatan Terdakwa Suradi Gunadi
Jakarta, - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan perkara pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Suradi Gunadi dengan perkara No :1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, pada Senin (17/2/2020) sore.
Sidang yang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B. Hutagalung SH.
Dalam persidangan, Dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas membacakan repliknya.
"Dalam sidang saksi-saksi yaitu saksi pelapor Lianny Pandoko, saksi Sarki Gunawan, saksi Ali Said Mahanes, saksi Fandy Akhmad, saksi Veronica dan saksi Lia Kurniati, termasuk saksi tambahan Soegiharto Santoso menyatakan mengetahui tentang Terdakwa masih ada tunggakan pembayaran kepada PT. Global Mitra Teknologi," ujarnya.
Tolhas menambahkan, Dalam rapat pemegang saham dalam PT GMT telah terjadi perubahan kepengurusan yang sebelumnya dipimpin oleh Ali Said Mahanes digantikan oleh Lianny Pandoko.
Tolhas juga menjelaskan, kalau surat peringatan atau somasi juga sudah dua kali dikirim pada tahun 2017 kepada terdakwa, namun karna tidak ada keterangan dari terdakwa Suradi maka saksi Lianny Pandoko menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya.
“Dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 11 Miliar dan ada ditemukan tagihan lain sehingga kerugian keseluruhan yang dialami PT GMT sekitar Rp 12,5 Miliar," kata Tolhas.
Dalam persidangan juga terungkap, bawah jual beli proyektor yang dilakukan oleh terdakwa Suradi Gunadi dan PT GMT mulai tahun 2012 sampai 2017, dan terdakwa Suradi melakukan pembayaran diluar waktu kesepakatan dan tidak ada keterangan saat ditagih untuk melakukan pembayaran, serta mengulur-ngulur waktu terus, Beber Tolhas.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Suradi Gunadi telah dituntut oleh jaksa Tolhas selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Suradi Gunadi, selama 3 tahun 6 bulan penjara karna telah melakukan tidak pidana pengelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP," kata Tolhas saat membacakan surat tuntutannya, Senin 10 Februari 2020.
Seusai persidangan, Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan apresiasi terhadap replik yang dibacakan oleh JPU Tolhas B. Hutagalung SH, sebab menurutnya JPU dapat menguraikan permasalahan dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan pidana terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebab faktanya memang kami telah dirugikan dan kami telah berupaya melakukan yang terbaik dan sudah sejak tahun 2017 selalu dijanji-janjikan terus oleh terdakwa, padahal sesungguhnya barang-barang yang dikirimkan kepada pihak terdakwa telah terjual, belum lagi terdakwa melakukan gugatan perdata di PN JakPus hingga 3 kali dan melaporkan Lianny ke Polda Jatim.” Kata Hoky.
Hoky juga menambahkan, “saya ingin menyampaikan, bahwa dipersidangan terungkap jelas, bahwa meskipun dalam proses BAP terdakwa selalu didampingi oleh Pengacara dan ganti pengacara hingga 3 kali, namun didalam sidangan pemeriksaan Terdakwa, pihak Terdakwa sempat pula berargumen tentang dirinya saat dilakukan BAP di Polda Metro Jaya sedang dalam keadaan sakit, sehingga Ketua Hakim sempat menegur Terdakwa, agar tidak melakukan kebohongan, sebab bagaimana mungkin seseorang yang dalam keadaan sakit dan didampingi pengacara tetap dilakukan pemerikasan/ di BAP, tentu sebuah upaya kebohongan yang sangat luar biasa.” beber Hoky.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa saat dimintai tanggapan atas pembacaan replik JPU, tidak ada yang berkenan memberikan komentarnya. (Acil)





Tidak ada komentar