www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Istri Pemilik Perusahaan Tidak Tahu Kalau Rumahnya Dijadikan Jaminan

Jakarta, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, selasa (3/12/2019).

Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari Hernawati Prastiwi sebagai eks staff keuangan Cv Prima Ekspress dan saksi
Taripiah Usin yang merupakan istri dari saksi pelapor Jong Andrew.

Didalam persidangan yang diketuai Desbenneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja di Cv Prima Ekspress sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja di  pada Februari 2018.

Dalam keterangannya, Hernawati menjelaskan Cv Prima Ekspress bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.

Menurut Hernawati pemilik Cv Prima Ekspres adalah Jong Adrew dan Rudy. Namun ia tidak mengetahui siapa Direktur dan Komisarisnya. "Kalau itu (siapa Direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," tambahnya.

Dijelaskannya sejak berdirinya Cv Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.

Selanjutnya kesaksian Taripiah Usin yang tak lain adalah istri dari saksi pelapor Jong Andrew, mengatakan Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan Cv Prima Ekspres. "Jadi wajar suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," ujarnya.

Taripiah juga tidak mengetahui secara pasti rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multi artha Sentosa (MAS). "Yang saya tau dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tegas dia. (Acil)

Tidak ada komentar