Tanggapan Atas Rencana POLRI Terbitkan STNK Elektronik Berbentuk Kartu
oleh :
Budiyanto, SSos, MH ( Pemerhati Masalah Transportasi )
Menurut Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi ( Pasal 1 angka 9 ), STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlakunya termasuk pengesahannya.
Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat/ kertas atau bentuk lain. Hal ini jelas bahwa rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk kartu tidak menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan. Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan tehnologi.
Hanya yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini direalisasikan, perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek, misal : aspek hukum, sosial dan ekonomi dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan akan saling berkaita dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum.
Dari beberapa aspek tersebut terutama dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak ), tentunya jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan.
STNK yang diterbitkan sekarang dalam bentuk surat atau kertas tentunya keuntungan adalah biaya lebih ringan, baik yang ditanggung negara maupun pemilik kendaraan. Kerugiannya dengan bentuk surat atau kertas yang jelas gampang sobek, lusuh, dan data cepat rusak atau akurasinya tidak terjamin secara maksimal karena gampang sobek dan sebagainya.
Dengan adanya rencana inovasi penerbitan STNK kartu dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi dalam beban biaya administrasi STNK dlm bentuk PNBP. Akan tetapi, ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk kartu, antara lain : akurasi data terjamin, tidak gampang rusak dan lebih praktis (aspek kualitasnya sangat terjamin ).
Lepas dari aspek untung rugi dari perubahan STNK surat/ kertas ke bentuk kartu tetap perlu ada pengakajian yang mendalam dari beberapa aspek tadi sehingga seandainya sudah dilaksanakan menghasilkan suatu program yang efektif, efisien dan modern, paralel dengan tren perkembangan era digitalisasi yang sedang berkembang.
Perlu untuk diberikan apresiasi terhadap program ini, karena program ini cukup bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi.
Penekanan untuk perencanaan yang matang dengan pentahapan jelas. Tentunya, dengan mengikut sertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan dari awal sampai akhir (eksekusi program ).





Tidak ada komentar