www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Subdit Harda Polda Bongkar Kasus Penipuan Properti

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan properti, Senin (4/11). Foto : Geri
JAKARTA - Sub Direktorat (Subdit) Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan properti. Dalam membongkar kasus tersebut, dua tersangka berinisial W dan N berhasil diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penipuan properti ini terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp 4,5 miliar ini, akhirnya melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita bisa menemukan yang diduga pelaku berinisial W yang perannya berpura-pura jadi pembeli. Lalu ada tersangka N, seorang notaris yang berdomisili di daerah Cianjur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).

Untuk meyakinkan korban, kedua tersangka ini, sebut Argo, mempunyai prnanya yang berbeda-beda. Dimana tersangka W jelas Argo berpura-pura menjadi pembeli. Agar korban percaya, W sempat memberi uang muka pembelian rumah senilai Rp 150 juta.

"Dengan adanya uang DP, otomatis penjual rumah percaya. Dengan begitu, korban memberikan sertifikat untuk dibuat sebagai perjanjian jual-beli," jelasnya.

Setelah seterfikat itu berada di tangan, lanjut Argo,  lalu, tersangka W memberikan sertifikat tersebut ke seorang Notaris di Cianjur yang diketahui berinisial N. Saat jatuh tempo pembayaran selanjutnya, korban coba menghubungi W namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

"Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga, digadaikan. Korban merasa dirugikan, saat ini kita lakukan penahanan kepada W dan N," katanya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ghafur Siregar menjelaskan, dua sertifikat milik korban digadaikan untuk menutupi hutang pelaku. Jumlah hutang pelaku juga tidak sedikit, mencapai Rp 2,6 miliar.

"Kita masih cek apakah korban baru satu ini, atau ada korban-korban yang lain. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik, ada beberapa setifikat tanah dan tanda terima pembayaran," kata Ghafur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(GR)

Tidak ada komentar