www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

PFI Jakarta Yakin Akan Menang


Suasana sidang gugatan Jefry Tarigan. Foto : Jefta images
JAKARTA - Kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin yang dilayangkan Jefri Tarigan sudah masuk babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna berharap Jefri Tarigan bisa memenangkan kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin dengan PT Tribun Digital Online atau tiebunnwes
Jefri merupakan pewarta foto paruh waktu yang menggugat Tribunnews, karena telah menggunakan foto-foto Arya Permana, seorang anak asal Karawang, Jawa Barat, yang mengalami obesitas. Foto-foto tersebut pertama kali di distribusikan oleh Kantor Berita Barcroft asal Inggris dengan Jefri Tarigan sebagai pemilik hak nya.
Dampak putusan ini akan sangat besar, secara psikologis para pewarta maupun orang yang berkecimpung di dunia fotografi berani menggugat hingga ke pengadilan ketika karyanya diambil orang," kata Grandy di Jakarta, Minggu (13/10).

Menurut Grandy, untuk mendapatkan hasil karya foto, proses yang harus ditempuh seorangpewarta tidaklah singkat. Karenanya, PFI Jakarnya sangat mendukung langkah hukum yang diambil Jefri dalam persoalan ini.   

"Untuk membawa kasus ke pengadilan, dibutuhkan keberanian dan kesiapan. Kami mendukung bang Jefri yang sudah berani membawa masalah ini hingga ke Pengadilan dan menggugat ketika karyanya diambil orang. Kami ingin pewarta foto di seluruh Indonesia lebih peduli dengan hak cipta," ujar Grandy.

Dalam fakta persidangan, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan karya fotografi sudah melalui prosedur izin kepada pemilik karya fotografi. Selain itu juga, Jefri sebagai Penggugat telah  mengajukan beberapa alat bukti berupa  artikel  berita yang  seluruhnya menggunakan karya fotografi milik Penguggat.

Keseluruhan karya  fotografi milik Penggugat digunakan secara  sepihak  tanpa  izin, meskipun Tergugat  mengetahui dengan jelas  terdapat  nama pencipta pada karya fotografi tersebut.

Oleh  karena itu, dikatakan dia,   tindakan  yang dilakukan oleh  Tergugat, maka Penggugat mendallilkan bahwa  tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta  atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Selain  itu  juga,  tergugat  dalam hal ini Tribunnews diduga  melanggar  Peraturan Dewan  Pers  Nomor  1/Peraturan- DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Khususnya pada poin  7 yang menyatakan, “Media siber wajib menghormati  hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.”

Sementara itu Gading Yonggar Ditya sebagai kuasa hukum Jefri dari LBH Pers, mengatakan bahwa tribunnews sebagai media siber seharusnya menghormati karya  cipta seseorang.

"Harus ada izin penggunaan dan disertai kompensasi. Seandainya dari pihak Tergugat izin terlebih dahulu, tidak perlu sampai ada pengajuan gugatan ke pengadilan niaga," kata Gading.

Sementaraitu, terkait status Jefri yang merupakan pewarta foto paruh waktu, tindakan Tribunnews yangmenggunakan foto tanpa membayar sepeser pun merupakan sikap yang bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Jefri secara material. Hal itu disampaikan pewarta foto senior,  Ardiles Rante.

Menurut Ardiles, pekerja paruh waktu seperti Jefri harus mengeluarkan kocek sendiri terlebih dahulu untuk memproduksi karya-karya foto. Anggaran tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan riset materi atau objek yang akan difoto, komunikasi, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan peliputan lainnya.

Setelah menghasilkan karya foto, kata Ardiles, pewarta paruh waktu akan mengirimkan foto- foto tersebut ke beberapa kantor berita, yang berujung pada pembuatan kontrak.

Kontrak dimaksud, di antaranya menjelaskan bahwa pewarta foto tersebut mendapat hak royalti antara 50-70 persen dari harga foto jurnalistik tersebut.

Royalti akan diterima fotografer dari setiap penjualan yang didistribusikan oleh kantor berita atau agen yang ditunjuk, dalam hal ini Barcroft Media, baik secara eksklusif atau eceran, bergantung kesepakatan awal dengan pihak end user (seperti Daily Mail) dan juga fotografer itu sendiri.

"Yang paling penting adalah copy rights atau hak cipta tanpa royalti juga percuma. Jefri menjaga ekslusifitas untuk mendapatkan royalti atas liputan dan karya foto yang dia buat. Ada modal liputan yang harus dikeluarkan fotografer sebelum mereka berangkat. Sekarang saya tanya Tribunnews, apa modal dia untuk bisa pakai foto itu? Mereka hanya ambil," kata Ardiles di Jakarta.

Ardiles juga mempertanyakan mengapa tribunnews yang seharusnya memiliki anggaran besar malah tidak mengirimkan pewarta foto mereka sendiri untuk meliput ke Karawang, kediaman Arya dan keluarga.

"Tribunnews.cok Tri lembaga yang punya duit, kenapa enggak kirim orang ke sana? Kenapa by line mereka by line orang lain? Seenaknya saja mereka pakai. Mereka pikir enggak perlu usaha, enggak ada risiko yang ditanggung fotografer? Ini akan menjadi cerita yang tidak baik ke depan untuk pers Indonesia," kata Ardiles, yang kerap bekerja sama dengan media dan kantor berita Internasional tersebut.

Pemilik laman www.ardilesrante.com ini menyebut, sikap dan tindakan Tribunnews.com menunjukkan bahwa media yang bernaung di bawah Kelompok Kompas Gramedia itu tidak menghargai dan menghormati kontrak kerja yang dimiliki antara Jefri dan Kantor Berita Barcroft.
(WAR)


Tidak ada komentar