www.ombudsmanindonesia.com

Breaking News

Kajati D.I Yogyakarta Perintahkan Kepada Seluruh Jajaranya Untuk Melaksanakan Sidang Secara Online


D.I YOGYAKARTA, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melaksakan sidang perkara pidana secara Online melalui sarana  Video Conference (Vicon), pada Kamis (26/3/2020).

Sidang tersebut dilakukan atas kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Kidul dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) daerah Gunung Kidul.

hal tersebut dilakukan sebagai langkah maju untuk sebuah terobosan hukum dan sekaligus upaya dalam pencegahan dan penularan wabah Covid-19.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) D.I Yogyakarta, Dr.Masyhudi, SH, MH, Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih belum bisa diatasi, bahkan cenderung meluas, merebak, dan massive penularan dan penyebarannya. 

"Sementara penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera sesuai ketentuan Undang-Undang dan Batasan waktu penyelesaian perkara untuk kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia," ujarnya melalui aplikasi WhatsApp (26/3).

Kajati D.I Yogyakarta, Dr.Masyhudi juga menjelaskan, Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta mendorong dan memerintahakan kepada seluruh Kejaksaan negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui video conference (Vicon) tentunya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum lain yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri, Petugas Rutan, dan juga pengacara/pos bantuan hukum mendampingi terdakwa. 

"Hari ini sudah dilaksanakan persidangan secara digital melalui video conference (Vicon) di Wonosari/Gunungkidul terhadap 5 perkara pidana yang dipantau dan saya saksikan secara langsung," tuturnya.




Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, Koswara saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya hari ini telah melakukan persidangan secara Vicon, menggunakan aplikasi Skype untuk pertama kalinya, dengan menyidangkan 5 perkara pidana.

"Persidangan teleconference secara online tersebut menggunakan aplikasi Skype dengan. Uji coba yang dilakukan pada Kamis 26 Maret 2020 ini, berjalan lancar tanpa kendala. Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan di 4 lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di ruang sidang PN Wonosari, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Terdakwa di Rutan Wonosari dan penasehat hukum di ruang Posbankum," ujar Koswara via WhassApp.

Lebih lanjut, menurut mantan Kejari Gunung Mas ini, persidangan secara vicon ini akan berlanjut dalam sidang berikutnya. Namun, Koswara belum dapat memastikan pelaksanaan sidang secara online ini akan dilaksanakan sampai kapan. Karena masih menunggu situasi kondusif terkait Covid 19. 

"Kita menunggu situasi terkait Covid-19 ini kondusif," kata Koswara serata mengatakan persidangan secara vicon ini, telah disetujui oleh 3 instansi yakni PN Wonosari, Rutan Kelas II B dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan mendandatangani Memorendum Of Understanding (MOU).

Sedangkan Ketua PN Wonosari Eman Sulaiman melalui Wakil Ketua PN Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan bahwa persidangan secara Vicon ini, sebagai bentuk manajemen resiko tupoksi pengadilan yang terganggu karena adanya wabah covid-19. 

"Hal ini kami lakukan sebagai implementasi asas keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi," katanya seperti dilansir dari berbagai situs online.

"Dengan sidang seperti ini, tentunya menjaga para napi yang ada di dalam rutan dan telah steril," katanya sambil mengatakan pelaksanaan sidang seperi ini diklaim menjadi sidang pertama di Indonesia yang menggunakan sistem online. (Acil)


Tidak ada komentar